Blog EntryMempersiapkan Diri Menghadapi MusibahAug 5, '07 6:57 AM
for everyone

Mempersiapkan Diri Menghadapi Musibah


Sedianya mengenang 40 hari wafatnya ayahku akan dilaksanakan pada Selasa 24 Juli 07, namun mengingat berbagai keadaan baru dapat diadakan pada Sabtu 28 Juli ’07. Aku mengundang 3 orang kakak dan 2 orang adik dari ayahku untuk hadir didampingi putra-putrinya. Tujuan utamanya untuk silaturahim keluarga usai wafatnya ayahku, namun ada tujuan lain yaitu buka waris.

Waris adalah salah satu bagian yang harus diselesaikan apabila seseorang wafat. Obyek waris adalah harta waris atau warisan yang ditinggalkan seseorang. Warisan tidak selalu berupa harta benda, tetapi juga bisa berupa utang piutang atau berupa hak dan kewajiban yang masih harus ditunaikan oleh pihak yang disebut dengan ahli waris. Untuk menentukan siapa ahli waris dari seseorang yang wafat menjadi hal yang penting, mengingat kecenderungan perselisihan di antara para ahli waris yang seringkali terjadi tidak hanya pada masyarakat kita, tetapi juga pada masyarakat di negara lain. Hal ini tentunya erat kaitannya dengan hukum yang mengatur tentang waris. Sepanjang yang pernah kupelajari, di negeri kita ini berlaku 3 macam hukum waris, yaitu waris barat (merujuk pada Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-undang Hukum Perdata), waris adat (merujuk pada hukum adatnya masing-masing), dan waris Islam, karena hanya agama Islam saja yang menyediakan bab waris (merujuk pada hukum Islam).

Dalam konteks warisan yang ditinggalkan Almarhum ayahku, tentu kamipun harus mengacu kepada hukum waris tertentu. Mengingat kami sekeluarga adalah muslim, maka dalam hal waris pun kami belajar untuk istiqamah pada ajaran agama yang kami anut. Untuk itu, kami mengacu pada hukum Islam. Dalam garis keluarga ayahku, hanya ayahku sajalah yang tidak memiliki anak laki-laki. Konsekuensinya, yang menjadi ahli waris tidak hanya aku dan kedua adik perempuanku saja, tetapi juga saudara-saudara kandung ayahku yang masih hidup, mereka adalah tiga kakak perempuan kandung dan seorang adik laki-laki kandung. Dalam hal bagian waris, setelah dikurangi berbagai faktor pengurang wajib, maka ketiga anak perempuannya berhak atas 2/3 harta waris dan 1/3lainnya jatuh kepada saudara-saudara kandung ayahku dengan perbandingan laki-laki memperoleh 2 bagian dari perempuan.

Pada acara silaturahim Sabtu terakhir Juli itu, kami meminta kepada guru kami yaitu KH. Muchtar Adam (pimpinan pontren Al Qur’an Babussalam) untuk menyampaikan materi tentang ayat-ayat tajhiz dan pendahuluan tentang waris. Ayat-ayat tajhiz bercerita tentang musibah dan persiapan yang seyogyanya dipersiapkan dalam menghadapinya. Sedangkan pendahuluan tentang waris disampaikan dalam relevansinya dengan musibah kematian yang baru saja kami alami.

Dalam tulisan ini, aku hendak membagikan tausiyah yang disampaikan Kiai kami pada acara tersebut, mengingat banyaknya hikmah yang kuperoleh dan betapa pentingnya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi musibah apapun. Berbagai pengalaman pahit dan manis sepanjang hidupku mengajarkan bahwa dalam memandang suatu musibah itu tidak pada “apa” musibahnya, tetapi “bagaimana” menghadapinya. Dengan cara pandang seperti ini, diharapkan musibah apapun yang menimpa kita, insya Allah, dapat kita hadapi dengan sebaik-baiknya.

Berikut adalah nukilan tausiyah beliau:

Beliau menyampaikan bahwa Al Qur’an memuat kata “musibah” sebanyak 75 kali. Dari berbagai ayat tersebut, dapat diambil inti sarinya bahwa: (1) musibah adalah sesuatu yang menyedihkan; (2) beberapa diantara musibah itu terjadi sebagai akibat perbuatan manusia sendiri; (3) musibah itu merupakan ujian, peringatan dari Allah, dan kadang-kadang merupakan azab dari Allah.

Menurut Al Qur’an surah 2: 154-157 dapat disimpulkan tiga musibah yang akan menimpa manusia, yaitu: (1) musibah yang menimpa fisik; (2) musibah yang berkenaan dengan harta; (3) musibah berupa kematian.

Dari buku beliau, Tafsir Ayat Al Tajhiz, yang juga kami bagikan kepada keluarga kami yang hadir, ada dua pertanyaan yang muncul dalam konteks musibah. Dua pertanyaan tersebut: (1) mengapa kita ditimpa musibah?; (2) mengapa Allah menimpakan musibah kepada kita?. Subyek pada pertanyaan pertama adalah manusia, sedangkan subyek pada pertanyaan kedua adalah Allah. Jawaban atas pertanyaan pertama: adalah karena manusia telah berbuat aniaya (zhalim) pada dirinya sendiri.  Adapun jawaban atas pertanyaan kedua: adalah karena ada beberapa maksu dan tujuan Allah, antara lain: mi’raj (peningkatan kualitas iman), pahal bagi orang yang ditimpa musibah, pengampunan dosa, pemberian rahmat Allah kepada yang bersangkutan jika syukur, sabar, dan ridha atas musibah itu, dan untuk seleksi iman.

Dalam mempersiapkan diri menghadapi musibah yang akan dialami, perlu ada semacam kesadaran bahwa Allah menciptakan manusia lengkap dengan berbagai fitrahnya. Jika kemudian Allah juga menurunkan musibah bagi segolongan hambaNya, hal ini tentu terjadi karena Allah memiliki suatu maksud. Manusia sering tidak mengetahui maksud ini, sehingga ketika musibah menimpa, maka dia berkata, “Tuhanku telah menghinakanku”. Namun bagi orang yang beriman, ia akan senantiasa bersyukur apabila mendapatkan nikmat, begitu pula saat mendapatkan musibah.

Ada sembilan hal yang harus dilakukan dalam mempersiapkan diri menghadapi musibah/bala/fitnah, yaitu:

  1. Sabar;
  2. Tawakal;
  3. Ridha;
  4. Husnudzan;
  5. Syukur;
  6. Optimis dengan Allah;
  7. Banyak berdzikir/berdoa;
  8. Memperbanyak istighfar;
  9. Senantiasa bertaubat kepada Allah.

Disamping hal-hal di atas, Pak Kiai juga menyampaikan pendahuluan tentang waris.

Masih dalam konteks musibah, selaras dengan hal-hal yang disampaikan Pak Kiai Muchtar Adam, saya teringat berbagai pengalaman mengalami musibah yang pernah menimpaku sebelumnya. Bang Ais mengingatkanku pada wejangan yang pernah disampaikan guru kami di Al Munawarah suatu waktu. Menurut guru kami, musibah itu memiliki dua dimensi: hukuman dan ujian. Pada dimensi hukuman, karena faktor kesalahan manusianya, jadi musibah ditimpakan Allah kepada kita karena untuk menghukum kita. Sedangkan pada dimensi ujian, apabila kita bersyukur, sabar, dan ikhlas atas musibah itu, maka musibah menjadi sebuah ujian kenaikan tingkat (maqam) ruhani seseorang. Dengan suatu musibah, Allah sekaligus hendak menggugurkan dosa kita dan menaikkan maqam atau derajat ruhani kita. Karena itu pula, Bang Ais selalu mengingatkanku setiap mengalami musibah, beginilah cara Allah mendidik kita. Dengan memahami filosofi musibah ini, maka sebenarnya musibah adalah sebuah madrasah pendidikan bagi ruhani kita. Yang terpenting bagi kita adalah mencermatinya dengan sebaik-baiknya, sehingga kita dapat menyikapinya dengan sebaik-baiknya pula.

Semoga Allah selalu anugerahkan kepada kita kemampuan untuk menghadapi musibah apapun dengan sikap terbaik dan yang seyogyanya.

Kepada teman-teman yang ingin memahami lebih jauh mengenai Ayat-ayat Tajhiz ini dapat membaca buku karangan KH. Drs. Muchtar Adam yang berjudul: “Tafsir Ayat Al Tajhiz”. Bang Ais pernah membeli cetakan pertama buku ini pada tahun 1996. Saat ini sudah terbit edisi ketujuh yang juga edisi revisinya . Sayangnya sirkulasi edar dari buku ini tidak terlalu luas, sehingga tidak mudah ditemukan di toko-toko buku. Namun, kiranya bagi teman-teman yang berminat dapat mengontak putra beliau yaitu Ustadz Fajrudin di http:// fxmuchtar.multiply.com

 




2 Comments
faysal77 wrote on Feb 27
mbak Ratna(boleh aku panggil kakak ya?), gimana menurut kak Ratna, orang ketahuan malunya disebut musibah, misalnya ni kak, ketahuan berzina lewat video yang disebar, kenapa itu disebut musibah , aku bilang sih itu hukuman, buat dosa kok musibah, gimana tuh kak?
Ngomong-ngomong Kak Ratna SH ya?
makasih kak atas diskusi kecil ini!
ratnajanuarita wrote on Mar 12
waduh maaf ya mbak baru online lagi ... jadi baru terbaca nih :-)

kalo menurut guru mbak, ketika kita mendapat "musibah", maka musibah ini memiliki dua dimensi yaitu ujian dan hukuman. nah, apabila dimensi ini kita terapkan dengan mencermati kasus beredarnya video tersebut, maka ini adalah "ujian" bagi para pelakunya ... apakah dia akan melanjutkan keburukan tersebut atau bagaimana, dan juga "hukuman" (di dunia) atas penyimpangan yang telah dilakukannya.

menurut ijazah S1 yang mbak peroleh tahun 1991, katanya mbak berhak untuk menggunakan gelar SH itu ... jadi ya SH barangkali ya? hehehe ...

terima kasih juga atas pertanyaan de faysal ;-)
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help